Seperti berdekatan dengan lawan jenis yang belum halal, pegangan tangan, dan memberikan hadiah sebagai bentuk cinta.
Haramnya Perbuatan Orang Kafir
Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang umum terjadi selama perayaan Valentine.
Seperti berdekatan dengan lawan jenis yang belum halal, pegangan tangan, dan memberikan hadiah sebagai bentuk cinta merupakan perbuatan orang kafir.
BACA JUGA:Waduh! Ada Bakso Ikan Viral Tapi Ternyata Haram, Kok Bisa? Begini Penjelasan Chelsy Arta
Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan hati-hati perbuatan ini sebenarnya manipulatif orang kafir.
Sebagai umat Islam, mengikuti perayaan yang melibatkan praktik-praktik tersebut dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 turut menguatkan pandangan Ustadz Adi Hidayat terkait haramnya merayakan Valentine.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
MUI menjelaskan bahwa Valentine bukanlah bagian dari budaya Islam dan merupakan aspek dari budaya Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Fatwa ini menekankan bahwa umat Islam dilarang terlibat dalam perayaan tersebut.
Baik melalui tindakan langsung maupun memberikan dukungan secara tidak langsung.
Dengan mengacu pada pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
BACA JUGA:Inilah Macam-Macam Puasa, Mulai dari yang Wajib, Sunnah, Makruh, hingga Haram