BACAKORAN.CO - Dalam sidang lanjutan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), Meirizka Widjaja bantah telah memberikan suap pada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka Widjaja membantah telah memberikan suap tersebut dan mengatakan itu hanya fee untuk Lisa Rachmat yang saat itu menjadi kuasa hukum anaknya dan uang tersebut senilai Rp 1,5 miliar.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang, dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Rabu (19/2/2025).
"Iya", jawab Meirizka.
BACA JUGA:Terungkap, Zarof Ricar dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Sempat Minta Rp 15 Miliar!
BACA JUGA:Terungkap! Zarof Ricar Ternyata Terima Suap Senilai Rp 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur
Ia mengaku jika uang fee itu akhirnya terpakai untuk mengurus perkara anaknya oleh Lisa Rachmat dan ungkap uang tersebut digunakan untuk membayar pegawai di kantor hukum tempatnya bernaung.
Kemudian tim kuasa hukum Heru memberikan pertanyaan pada ibu Ronald Tannur tentang perbedaan pengakuan antara apa yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” tanya tim hukum Heru Hanindyo.
“Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" lanjut tanya.
BACA JUGA:Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Ternyata Memilih Hakim Untuk Adili Terdakwa
"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jawab Meirizka.
Uang yang telah diberikan sebesar 1,5 miliar itu selanjutnya dibayar untuk Lisa secara bertahap sebanyak 4 kali dengan ketentuan 3 kali bayar sebelum putusan dan pelunasan pada sidang nanti yang telah usai.
"Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum.