6. Pertimbangan kualitatif oleh Senat UIN Raden Fatah: 7-9 Maret 2025
7. Penyerahan dokumen bakal calon Rektor ke Kementerian Agama RI: 10-11 Maret 2025
Informasi lengkap tentang tahapan penjarian bakal Calon Rektor bisa diakses melalui tautan: https://radenfatah.ac.id/penjaringanuinrf2025
BACA JUGA:Spoiler One Piece 1140: Luffy dan Zoro Vs Scopper Gaban, Pertarungan Sengit Berakhir di Luar Dugaan!
BACA JUGA:Sudah Tayang! Inilah Sinopsis Drama China 'Rainkissed Fate' Bertemakan Pernikahan Kontrak, Nonton Dimana?
Sementara itu, dari penjaringan Balon Rektor UIN Raden Fatah periode 2024/2028 lalu diketahui, dosen PTKIN yang berminat mengikuti penjaringan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman sebagai dosen
2. Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketu Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun
5. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Tidak sedang di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
8. Bersedia mencalonkan diri sebagai Rektor secara tertulis
9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi :
a. Visi dan misi kepemimpinan
b. Program Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Persis Tak Tahan Jadi Juru Kunci, Ini Tekad Mereka Saat Lawan Semen Padang
PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Doktor
2. Mempunyai Jabatan Fungsional Guru Besar
PERSYARATAN TAMBAHAN
1. Melampirkan Surat izin/persetujuan dari pimpinan Perguruan Tinggi tempat bekerja dosen PND bersangkutan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Instrumen Pernyataan Kualifikasi Didi (PKD Bakal Calon Rektor).
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4 x 6
5. Menyerahkan bukti laporan LHKPN/LHKASN
6. Surat Pernyataan Keaslian dokumen.
BACA JUGA: Marah dan Malu, Rektor UIN Alauddin Pecat Dua Oknum Pegawainya, Terlibat Kasus Uang Palsu
BACA JUGA:Wacana Pemerintah Sekolah Libur 1 Bulan Saat Ramadhan, Begini Tanggapan Menteri Agama
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Raden Fatah Palembang Dr H Dur Brutu MA ketika dikonfirmasi pada Jumat 21 Februari 2025 membenarkan soal adanya Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah 2025-2029 tersebut.
Disela-sela kesibukannya Dur Brutu yang bertindak selaku ketua Tim Penjaringan Balon Rektor UIN Raden Fatah 2025-2029 mengatakan bahwa pada hari ke 2 penjaringan, Jumat (21/2) belum ada bakalo calon rektor yang mendaftar ke Panitia Penjaringan.
"Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Humas UIN ya,"katanya.
BACA JUGA:Demonstrasi Indonesia Gelap Masih Heboh, Mahasiswa Blokade Jalan Depan DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Indonesia Gelap Viral Lagi Susah Cari Kerja di Indonesia, Netizen Sentil Gibran Pake Power Bapak Jadi Wapres
Lalu apakah diperguruang tinggi Plt Rektor boleh ikut penjaringan dan apakah Plt Rektor UIN Raden Fatah Muhammad Adil akan ikut penjaringan?
Dikonfirmasi terpisah via Whatsapp, Plt Rektor Prof Dr Muhammad Adil MA mengatakan jika hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Ketua Panitia Penjaringan.
"Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh...nanti baiknya wawancara dengan ketua panitia penjaringan ya,"tulisnya membalas pesan WA.
Sementara itu, dikutip dari beberapa sumber, Plt Rektor dapat menjadi calon rektor. Selin itu, Plt Rektor dapat memimpin proses penjaringan calon rektor.