BACA JUGA:Heboh Aksi Mahasiswa Demo 'Indonesia Gelap', Prabowo dan Menteri Santap Makan Siang Bersama
Hal ini berbeda dengan jabatan politis seperti Pj Walikota yang tidak bisa mendafar dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Plt Rektor adalah Pelaksana Tugas Rektor yang bertugas hingga dilantiknya rektor baru. Dalam proses penjaringan calon rektor, Plt. Rektor dapat memimpin rapat panitia penjaringan.
Plt Rektor juga dapat menyerahkan berkas para bakal calon rektor yang diverifikasi ke Senat Universitas.
Senat Universitas akan mempertimbangkan berkas para bakal calon rektor untuk menentukan calon rektor yang akan dipilih.
Contohnya, Plt. Rektor UIN Sulthan Thaha Saifudin (STS) Jambi yang memimpin langsung rapat Panita Penjaringan Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2023 sd 2027.
Plt Rektor juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Penjaringan Bakal Calon Rektor kepada Panitia.