Isu Diincar Aparat, Novi Citra Indriyati Vokalis Sukatani Diduga Dipecat Gegara Lagu ‘Bayar Bayar Bayar'

Jumat 21 Feb 2025 - 12:09 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Video itu menimbulkan kecurigaan warganet bahwa mereka mendapat tekanan atau intimidasi, memicu gerakan dukungan dengan tagar #KamiBersamaSukatani.

BACA JUGA:Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel

Namun hingga berita ini rilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah atau Novi sendiri yang membuktikan kebenaran rumor tersebut. 

Kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa rasa takut akan pembalasan, sensor, atau hukuman. 

Di Indonesia, kebebasan ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan menyatakan pendapat sesuai dengan hati nuraninya,” serta Pasal 28F yang melindungi hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai medium. 

Kasus Sukatani bukan yang pertama di Indonesia. 

BACA JUGA:Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Periode 2025 - 2029, Plt Rektor Tak Bisa Nyalon?

BACA JUGA:KPK Tegas! Bantah Ada Politisasi dalam Penahanan Hasto Kristiyanto

Pada 2019 musisi Ananda Badudu ditahan karena mendanai demonstrasi melalui lagu dan media sosialnya, meski akhirnya dibebaskan setelah gelombang dukungan publik. 

Kategori :