BACAKORAN.CO - Kasus korupsi menyeret nama Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu terdapat 6 tersangka lagi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak yang terjadi rentan waktu 2018-2023.
Riva Siahaan menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Riva Siahaan adalah seorang lulusan Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat, kemudian di 2008 ia memulai karirnya di Pertamina.
Dilansir dari Tribunnewssumsel, Riva memulai karir sebagai petinggi di Pertamina sebagai VP Crude and Gas Operation dan merupakan jabatan awalnya.
Kemudian menjadi Direktur Komersial di Subholding Pertamina yaitu PT Pertamina Internasional Shipping tahun 2021.
Kemudian menjabat sebagai Corporate Marketing and Trading Director selama hampir dua tahun dari 2021-2023.
Riva baru menjabat sebagai Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023 menggantikan Alfian Nasution yang saat itu ditunjuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:Pasutri Koruptor Bertambah! Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi di Semarang
BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel
Harta Kekayaan Rivan Siahaan:
Riva Siahaan memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2023 pada 31 Maret 2024.
Terdapat lantaran tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersih Riva sebesar Rp18,9 miliar.
Adapun mayoritas hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.