BACAKORAN.CO -- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan yaitu Ahmad Ghufron alias AG terancam hukuman berat.
Ahmad Ghufron mantan Ketua Bawaslu OKU Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 tersebut dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Tak hanya itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih tersisa, yaitu sebesarRp 2.058.600.188 (Rp 2,058 miliar) serta denda sebesar Rp 300 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA:Meninggal Dunia, Tuntutan Pidana Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Gugur Demi Hukum
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Bertekad Pemilu 2024 Zero Konflik Meski Ada 2 Kabupaten Masuk Katagori Rawan
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Kemudian apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiezd SH MH, Dian Megasakti SH MH, Eko Syaputra SH MH, Rio Rilo Satri SH, dan Muhammad Adha Nur SH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin, 24 Februari 2025.
Sidang tuntutan jaksa tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto Sahat HS SH MH, dengan Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, serta Panitera Eka Firdanita SH MH.
BACA JUGA:Mudik Makin Lancar! DAMRI Sediakan 1.220 Bus, 69.000 Perjalanan, Cek Info Lengkapnya!
BACA JUGA:Ditelantarkan Aipda JK, Perempuan Berparas Cantik Lapor ke Polres Muba
Dalam persidangan itu, terdakwa Ahmad Ghufron didampingi oleh penasihat hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah SH MH dan rekan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, membenarkan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Ghufron. Yakni pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp 300 juta, serta pidana ganti kerugian negara Rp 2,1 miliar.
Menurut JPU, terdakwa Ahmad Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.