Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam, Yuk Ketahui Cara Klaim Kompensasinya

Kamis 27 Feb 2025 - 12:19 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Kondisi ini memaksa pesawat harus menunggu di udara (holding) sebelum bisa mendarat dengan aman.

BACA JUGA:Viral! Cuitan di X Tahun Lalu Jadi Bukti Pertamax Bermasalah? Diduga Filter dan Pompa Bensin Rusak Karena BBM

BACA JUGA:Konsumen Beralih SPBU Shell Ramai Dipadati Kendaraan, Imbas Kasus Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Meski begitu, penumpang memiliki hak yang dapat diajukan kepada maskapai jika mengalami penundaan penerbangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, yang mengharuskan maskapai memberikan kompensasi atas keterlambatan yang terjadi.

"Dengan begitu, penumpang tidak merasa terabaikan dan tetap mendapatkan kenyamanan meskipun jadwal penerbangan tidak pasti," demikian penjelasan dari laman MPM Insurance, yang dikutip pada kamis (27/2).

Berikut adalah jenis kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada penumpang yang mengalami keterlambatan:

- Kategori 1: Keterlambatan 30 hingga 60 menit. Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.

- Kategori 2: Keterlambatan 61 hingga 120 menit. Penumpang harus mendapatkan minuman dan makanan ringan.

BACA JUGA:Pihak SDIT Melakukan Pertemuan dengan Novi Personil Sukatani Band, Apa Hasilnya? Mendikdasmen Ungkap Ini!

BACA JUGA:Netizen Kasih Paham Alasan Prabowo Terlihat Tunduk Banget Sama Jokowi, Ternyata Dari Nominal Ini

- Kategori 3: Keterlambatan 121 hingga 180 menit. Jika terlambat hingga 3 jam, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.

- Kategori 4: Keterlambatan 181 hingga 240 menit. Dalam keterlambatan selama ini, penumpang harus mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

- Kategori 5: Jika keterlambatan lebih dari 240 menit atau 4 jam, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000, baik uang tunai maupun voucher yang dapat diuangkan.

- Maskapai dapat melakukan pembayaran ganti rugi melalui transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.

BACA JUGA:Pertamina Jamin Kualitas BBM di SPBU untuk Masyarakat: Tidak Perlu Resah, Ini Sesuai!

BACA JUGA:Rumah Riza Chalid di Geledah Terkait Korupsi Pertamina, Kejagung Temukan Rp833 Juta dan 1,500 Dollar AS

Kategori :