Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (27/2) terkait kasus korupsi minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik Kejagung juga menggeledah kediaman Riza Chalid yang lain, di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya
Terakhir Hadli mengatakan bahwa penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, tempat diduga dilakukan pencampuran (blending) RON 88 Premium dan RON 92.
PT Orbit Terminal Merak, yang menjadi lokasi penggeledahan, dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak kandung Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama perusahaan tersebut.
"Cilegon di satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga," ungkapnya.
5. Penjelasan Pertamina soal BBM Pertamax
BACA JUGA:Sahur On The Road Dilarang! Polda Metro Jaya Siapkan Patroli Khusus Selama Ramadhan
BACA JUGA:Jadwal Sidang Isbat untuk Menentukan Awal Ramadhan 2025 Akan Dilakukan Besok, Ini Tahapannya!
PT Pertamina (Persero) telah membantah bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan.
Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai standar dengan RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas.
Fadjar mengatakan bahwa Kementerian ESDM secara berkala melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara mengambil sampel dari berbagai SPBU untuk diuji.
"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).
BACA JUGA:Razman Nasution Terekam Santai Nyelonong Antrian di Bandara Kualanamu, Netizen: yang Waras Ngalah!