BACAKORAN.CO - Pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang Banten membuat heboh beberapa waktu lalu, dan Kades Kohod Arsin ikut terlibat.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk bayar denda.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi Rp 48 miliar ke Arsin dan anak buahnya, T, karena telah memasang pagar laut tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, pada awalnya Sakti menjelaskan bahwa pemberian denda ini baru ditetapkan pada Rabu (26/2/2025) dan KKP memberikan waktu kepada Arsin.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Akan Segera Diperiksa
BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Diduga Kantongi Rp23 Miliar & Kerja Sama dengan Pejabat BPN Sejak 2020
"Dan negara akan menagih?" tanya anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam rapat kerja bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Itu maksimal 30 hari dia harus bayar. Dia menyatakan sanggup membayar," jawab Sakti.
Sakti mempertegas bahwa Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
"Iya. Mereka mengakui. Dan itu dia dibuat dalam surat pernyataan," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Daniel Johan menilai bahwa negara sudah kalah dengan pihak yang memasang pagar laut.
Disisi lain juga Daniel Johan merasa heran karena Kades Kohod Arsin tersebut sampai saat kini belum dipidana terkait pembangunan pagar laut.
Menurut dia, Arsin hanya dijerat soal pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri.