Terlibat Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Diberikan Tempo 30 Hari untuk Bayar Denda Rp48 Miliar

Jumat 28 Feb 2025 - 15:29 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Ternyata, skandal ini tak hanya melibatkan Arsin seorang.

Gufroni menyebut ada 16 kepala desa lain yang juga ikut dalam skema penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan Pagar Laut, Tangerang.

Bahkan, Desa Kohod disebut sebagai proyek percontohan dari rencana besar pembagian lahan menjadi kapling-kapling.

BACA JUGA:Akhirnya Muncul ke Publik, Kades Kohod Minta Maaf atas Kegaduhan Pagar Laut Tangerang: Akui Kesalahan?

BACA JUGA:Warga Menjerit, Tanah Dibeli Kades Kohod Hanya Rp50 Ribu per Meter, Agung Sedayu Bayar Rp1.500.000

"Karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM untuk 180 bidang tanah, maka ke-16 kepala desa lainnya ikut mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kades Kohod, Yunihar, membela kliennya dengan menyatakan bahwa Arsin sebenarnya kurang memahami seluk-beluk hukum pertanahan.

Yunihar mengatakan bahwa Arsin didatangi oleh dua orang berinisial SP dan C yang menawarkan jasa pengurusan tanah.

"Mereka berdua ini seolah-olah bertindak atas nama warga dan mengurus proses sertifikasi tanah," jelas Yunihar.

BACA JUGA:Tak Mengelak, Polisi Ungkap Alat Canggih Pemalsu Dokumen Pagar Laut Tangerang yang Dipakai Kades Kohod

BACA JUGA:Waduh! Mobil Civic Kades Kohod, Arsin Ternyata Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih, Segini Total Tunggakan!

Lebih lanjut, Yunihar menyebut bahwa Arsin menandatangani ratusan sertifikat itu karena desakan pihak ketiga.

"Karena ada tekanan, sertifikat baru bisa terbit kalau lurah menandatangani. Itu modusnya," katanya.

Sejauh ini, kasus dugaan mafia tanah ini masih dalam penyelidikan.

Apakah benar Arsin hanya korban atau justru aktor utama dalam skandal ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Kategori :