Perusahaan Lain Siap Tampung Eks Karyawan Sritex Tanpa Batas Usia, Disnakertrans Jateng: Lebih dari 35 Bisa

Minggu 02 Mar 2025 - 10:03 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut resmi tutup per 1 Maret, sehingga karyawan diberikan kesmepatan terakhir bekerja hingga Jumat (28/02) kemarin.

Oleh karena itu, ribuan karyawan PHK itu menjadi PR pemerintah agar dapat mengantisipasi dan mecegah naiknya jumlah penagngguran.

Dalam hal ini, pemerintah juga menyiapkan berbagai pelatihan untuk menunjang skill.

BACA JUGA:Erick Thohir dan Jaksa Agung Bahas Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, Janji Lakukan Review Total!

BACA JUGA:Akui Diintimidasi Sejak Juli 2024, Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polisi: Kami Tidak Akan Menyerah

"Pelatihan-pelatihan ini disediakan di BLK Sukoharjo dan BLK milik Kementerian di Semarang dan Solo," papar Aziz.

Namun pelatihan ini hanya berlaku bagi karyawan yang ingin membuka usaha atau berdagang.

Maka dengan demikian, pemerintah berharap para korban PHK akan mendapatkan haknya, termasuk upah, pesangon, dan jaminan ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kategori :