Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat hisap bong.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Juga Peras Owner Daviena Skincare Palembang Hingga Rp15 Miliar, Ini Bukti Chatnya
Dalam kasus ini, polisi membedakan hukuman bagi bandar dan pengguna.
- SP, AP, dan EKS (Bandar & Kurir)
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: Penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, denda 1-10 miliar rupiah.
BACA JUGA:Tragis! Anak Pemilik Ponpes Aniaya Santri hingga Tewas, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!
- RNF, TY, dan RI (Pengguna)
Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu Dituntut 7,5 Tahun, Ganti Rugi Rp 2 Miliar Lebih dan Denda Rp 300 Juta
BACA JUGA:Usai Skandal Burning Sun, Seungri Eks BIGBANG Keciduk Bareng Wanita Cantik, Netizen: Dia Orang Jahat
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar lebih dalam jaringan narkotika yang ada.