Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandung Barat, Begini Kronologinya

Sabtu 08 Mar 2025 - 09:44 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat hisap bong.

BACA JUGA:Crazy Rich Palembang Haji Halim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol, Netizen: Gak Mungkin Ditahan

BACA JUGA:Nikita Mirzani Juga Peras Owner Daviena Skincare Palembang Hingga Rp15 Miliar, Ini Bukti Chatnya

Dalam kasus ini, polisi membedakan hukuman bagi bandar dan pengguna.

- SP, AP, dan EKS (Bandar & Kurir)

Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: Penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, denda 1-10 miliar rupiah.

BACA JUGA:Tragis! Anak Pemilik Ponpes Aniaya Santri hingga Tewas, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!

- RNF, TY, dan RI (Pengguna)

Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: Penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu Dituntut 7,5 Tahun, Ganti Rugi Rp 2 Miliar Lebih dan Denda Rp 300 Juta

BACA JUGA:Usai Skandal Burning Sun, Seungri Eks BIGBANG Keciduk Bareng Wanita Cantik, Netizen: Dia Orang Jahat

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar lebih dalam jaringan narkotika yang ada.

Kategori :