Resmi! Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Pekan Depan, Apa Saja Agendanya?

Sabtu 08 Mar 2025 - 17:40 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACA JUGA:Viral! Pengendara Protes ke Petugas SPBU Shell karena BBM Netes ke Bagian Mobil, Netizen: Buzzer Pertamina?

BACA JUGA:4 Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Ini Solusinya Bagi yang Sudah Resign

“Siap dong,” ungkap Tobing.

Diketahui, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, resmi ditahan KPK pada hari Kamis, (20/2/2025).

Hasto Kristiyanto ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika telah berada di dalam ruangan.

BACA JUGA:Info Mudik Lebaran 2025: Diskon Tiket KAI 25 Persen di Awal Ramadan, Catat Rute dan Syaratnya!

BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya

KPK sebelumnya mengembangkan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Kemudian, sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. 

Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, termasuk dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandung Barat, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Info Mudik Lebaran 2025: Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja Masih Dibuka, Simak Rute dan Cara Daftarnya!

Hasto telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk lepas dari status tersangka, namun usahanya gagal.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto pada persidangan terbuka Kamis (13/2).

Kategori :