Resmi! Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Pekan Depan, Apa Saja Agendanya?

Sabtu 08 Mar 2025 - 17:40 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Karena Hasto mengajukan permohonan untuk kedua kasus, dugaan suap dan perintangan penyidikan, secara bersamaan. 

Hakim berpendapat bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah untuk setiap kasus.

BACA JUGA:Crazy Rich Palembang Haji Halim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol, Netizen: Gak Mungkin Ditahan

BACA JUGA:Nikita Mirzani Juga Peras Owner Daviena Skincare Palembang Hingga Rp15 Miliar, Ini Bukti Chatnya

Menanggapi penolakan tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari, satu untuk masing-masing kasus.  

Namun, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpotensi menyebabkan gugurnya permohonan Praperadilan tersebut.

Kategori :