BACAKORAN.CO - Hasto Kristiyanto selaku Sekertaris Jendral PDIP ternyata pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Ini berawal pada saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk hadis dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di 10 Juni 2025.
Namun sebelum itu yakni pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk cepat menenggelamkan handphone miliknya.
BACA JUGA:Didemo Pelanggan Soal Kenaikan Tarif, Perumda Air Minum Tirta Raja Ungkap Fakta Mengejutkan
"Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nala tersangka Harun Masiku," jelas Jaksa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Jum'at (14/3/2025).
"Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, terdakwa bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum terdakwa diperiksa sebagai saksi, Tersakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telpon genggam," tutur Jaksa.
Jaksa membeberkan hal ini membuat penyidik KPK menyita handphone milik Kusnadi dan tidak dimukan informasi apapun mengenai Harun Masiku disana.
"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA:Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sebut Jadi Tahanan Politik
BACA JUGA:Oknum Lurah Rawa Maju Diduga Minta THR, Selain ke Paguyuban Tahu Tempe, ke Siapa Lagi?
Sebelumnya dalam kasus pencarian Harun Masiku, KPK secara resmi umumkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwakyu (PAW) Harun Masiku.
Kemudian kasus perintangan dalam upaya KPK untuk menangkal Harun Masiku yang telah lama dalam status buronannya.
Dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan terdapat dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto Kristiyanto