IHSG Labil, OJK Beri Lampu Hijau Buyback Tanpa RUPS, Simak Detail Aturannya!

Kamis 20 Mar 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Di tengah gejolak pasar saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (19/3/2025) sebagai respons terhadap ketidakstabilan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

OJK Beri Relaksasi Buyback

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menegaskan, kebijakan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Pasar Saham Menggeliat! IHSG Langsung Terbang 1 persen di Pembukaan, Ditopang Saham Konglomerat Ini!

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Buka Suara IHSG Anjlok, Benarkah Permainan Elite Global?

"Kami umumkan bahwa perusahaan terbuka kini dapat melakukan buyback tanpa RUPS, sesuai ketentuan POJK 13/2023," ujar Inarno saat konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta.

Dampak Buyback untuk Investor

Relaksasi buyback ini diharapkan memberikan sentimen positif kepada pasar.

Sekaligus menegaskan jika perusahaan yang melakukan buyback memiliki fundamental keuangan yang kuat.

BACA JUGA:IHSG Bangkit! Sempat Terperosok, Kini Menguat 1,01%, Saham Ini Cuan Besar!

BACA JUGA:IHSG Rontok Parah, Airlangga Lapor Prabowo, Bongkar Biang Keroknya! Apa Tuh?

"Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan fleksibilitas harga saham di tengah volatilitas pasar," lanjut Inarno.

IHSG Anjlok 7%, Pemerintah Ikut Turun Tangan

Keputusan OJK ini muncul setelah IHSG anjlok tajam hingga 7 persen pada Selasa (18/3/2025), yang memicu trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kategori :