Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah mengungkapkan adanya temuan pelanggaran dalam produksi Minyakita.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan demi melindungi hak konsumen.
Pihak berwenang kini terus mengawasi peredaran minyak goreng subsidi ini guna memastikan kualitas dan ketersediaannya tetap sesuai standar.
BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan produsen Minyakita.
Ketiga perusahaan tersebut diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter dan 2 liter.
Sehingga tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan tersebut adalah:
BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya
1. PT Eka Global Asia
Berlokasi di Depok, Jawa Barat, perusahaan ini memproduksi Minyakita dalam kemasan botol ukuran 1 liter.
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
Berbasis di Kudus, Jawa Tengah, koperasi ini juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
3. PT Tunas Agro Indo Lestari
Beroperasi di Tangerang, Banten, perusahaan ini memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch ukuran 2 liter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol.
BACA JUGA:Bikin Geram, Viral Minyakita 1 Liter Tenyata Hanya 750ml, Mendag Berikan Respon Ini