BACAKORAN.CO - Satgas Pangan Polri mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng merek MinyaKita.
Hingga Jumat, 21 Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani 12 laporan terkait kasus ini.
Dari jumlah tersebut, 7 laporan masih dalam tahap penyelidikan, sementara 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mengemas MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan.
BACA JUGA:Beredar Minyak Goreng MinyaKita Diduga Tidak Sesuai Volume Seperti Tertera Pada Kemasan
BACA JUGA:Gak Cuma Minyakita! Beras Juga Kena Akal-akalan Timbangan, Konsumen Auto Diam-Diam Rugi
Salah satu kasus yang diungkap melibatkan tersangka berinisial AWI, kepala cabang sekaligus pengelola PT Ayar Rasanabati.
AWI diketahui bertanggung jawab atas pengemasan dan distribusi minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita.
Penyidik menemukan bukti bahwa mesin pengemasan yang digunakan tersangka telah diatur untuk mengisi minyak goreng dalam ukuran 802 ml dan 760 ml, jauh di bawah standar 1 liter yang tertera pada kemasan.
Kecurangan ini pertama kali terungkap setelah Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Jakarta.
Kasus ini kini tengah diproses di berbagai wilayah, termasuk Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur.
Polisi menegaskan akan terus mengawasi peredaran MinyaKita guna mencegah kecurangan serupa terjadi di masa depan.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diimbau lebih waspada dan teliti saat membeli minyak goreng.