Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, isi minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tercantum pada label.
Misalnya, dalam kemasan bertuliskan 1 liter, hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak yang terkandung hanya sekitar 700 hingga 900 ml.
Atas temuan tersebut, Bareskrim langsung menyita sejumlah barang bukti dari produk Minyakita yang diduga telah disunat takarannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Perang Dingin Baru? Iran-Rusia-China Siapkan Manuver Militer Lawan Hegemoni AS dan Sekutu!
BACA JUGA:Liverpool Ngotot Minta Fee Jika Alexander-Arnold ke Madrid
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, juga menemukan pelanggaran serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak yang dilakukan pada Sabtu lalu, Amran mendapati bahwa isi minyak goreng tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Tak hanya itu, Menteri Pertanian juga menyatakan bahwa masih ada beberapa produsen lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Namun, mereka masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh tim investigasi.
BACA JUGA:Mau Tahu Rasanya Dicuekin Messi Selama 3 Bulan? Tanyain aja Kepada Paredes!
Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kecurangan ini dan meminta aparat segera menindak tegas perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap produk Minyakita tetap terjaga.