Viral! Mengaku Orang Pemda Bekasi, Pria Minta THR Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar Cibitung: Tolong Pak Dedi

Minggu 23 Mar 2025 - 15:36 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Seorang yang mengaku sebagai pegawai Pemda Bekasi mengedarkan kuitansi tunjangan hari raya (THR) dan menjadi viral di sosial media, Minggu (23/3/2025).

Orang yang mengaku sebagai pegawai Pemda ini memberikan kwitansi sebesar Rp200 ribu yang diperuntukkan untuk para pedagang di pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Video viral ini juga ikut di unggah oleh akun di platform threads @jakarta.keras dan mendapatkan 104k tayangan.

Dalam video tersebut terlihat oknum tersebut mengatakan kwitansi tersebut merupakan retribusi keamanan dari Pemda.

BACA JUGA:Viral Video Preman Ngaku Jagoan Cikiwul di Bekasi Minta THR ke Perusahaan Berujung Klarifikasi Minta Maaf

BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Larang Pungut THR, Oknum Anggota Ormas Justru Putar Otak Ganti Kata THR Jadi Ini

"Dari pemda" ucap perekam.

"Pemda retribusi keamanan ama retribusi," ucap oknum berbaju ASN, dikutip Bacakoran.co dari akun threads @jakarta.keras, Minggu (23/3/2025).

Selanjutnya di video berikutnya, pedagang tersebut juga menunjukkan kwitansi tersebut dan mengatakan jika praktik ini telah ada sejak 4 tahun lalu.

"Ini part 2 nya, tolonglah Pak Dedi Mulyadi. Ini aslinya sudah dari dulu, udah 4 tahun lalu. Tapi saya nggak berani memviralkan, karena belum ada penegasan gubernur di Jawa Barat,"

BACA JUGA:Viral! Ketua RW Terbitkan Surat Edaran Wajib THR Rp1 Juta ke Pengusaha Jakarta, ini Respon Rano Karno

BACA JUGA:Oknum Lurah Rawa Maju Diduga Minta THR, Selain ke Paguyuban Tahu Tempe, ke Siapa Lagi?

Bahkan terdapat ancaman jika pedagang melapor.

"Semenjak kemarin Pak Dedi Mulyadi udah deklarasiin videon anggota ormas, kita berani. Soalnya resiko pak, di belakang kita diancam dan diintimidasi," lanjut perekam.

Video ini sontak mendapatkan berbagai reaksi dari warganet yang geram dengan aksi yang dilakukan oleh pria berseragam tersebut.

Kategori :