Diketahui berdasarkan informasi yang beredar, Sugianto mendapatkan penghargaan atas aksi heroiknya yang menyelamatkan puluhan warga Korea Selatan dalam kejadian itu.
BACA JUGA:Baru Naik, Langsung Tersungkur! Emas Antam Kayak Roller Coaster, Sekarang Dijual Segini!
BACA JUGA:Minyak Dunia Kolaps, Terburuk dalam 3 Tahun! Efek Trump Bikin Investor Panik!
Menteri Kehakiman Korea bersama wakilnya, Kim Seok-woo, menyatakan secara resmi untuk menginstruksikan pejabat imigrasi untuk meninjau kemungkinan pemberian visa penduduk tetap jangka panjang atau visa F-2 kepada Sugianto.
"Ini adalah kasus pertama yang melibatkan penyelamatan kebakaran hutan," ujar salah satu pejabat Kementerian Kehakiman.
Visa F-2 ini adalah salah satu status atau izin bagi WNA untuk tinggal di korea dalam jangka waktu panjang atau lebih dari 90 hari.
Visa ini biasanya akan diberikan kepada WNA yang menikah dengan warga lokal atau berinvestasi besar serta WNA yang tinggal di Korea lebih dari 3 tahun.
Namun, Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Korea pun memberikan visa ini kepada WNA yang telah berkontribusi besar terhadap kepentingan publik atau kemanusiaan.
Sementara itu, sosok Sugianto memang telah bekerja di Korea selama 8 tahun sebagai pelaut, ia memiliki istri dan satu anak yang tinggal di Indonesia.
"Saya pulang kampung setiap tiga tahun sekali, barusan dapat telepon dari istri di kampung halaman dan bilang dia bangga sama saya. Jadi saya juga ikut bangga karena tidak ada yang terluka akibat kebakaran hutan," ucap Sugianto dalam sebuah wawancara media Korea.