Usai Libur Cuti Lebaran, ASN Dilarang Telat Masuk dan Tambah Libur, Jika Melanggar Sanksi Ini Akan Berlaku!

Minggu 06 Apr 2025 - 19:12 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

BACA JUGA:Efek Trump Buat Rupiah Terpuruk ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah, Dolar Tembus Rp17.000!

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Ini 6 Tips Jitu Pilih Popok Bayi Baru Lahir Biar Si Kecil Nyaman dan Bebas Ruam

Terdapat hukuman berat jika ASN melanggar peraturan, yaitu:

1. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21-24 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan selama 12 bulan.

2. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 25-27 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

3. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari atau lebih dalam setahun akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Viral di Tiktok Gegara Walid, Serial Malaysia Jadi Sorotan, Begini Cara Nonton Bidaah Secara Legal dan Gratis!

BACA JUGA:Pengacara Keluarga Juwita Ungkap Hasil Rekonstruksi oleh Tersangka Jumran: Tenang dan Terencana!

4. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kategori :