Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Rabu 09 Apr 2025 - 11:53 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

“Itu semua sudah masuk dalam kewenangan majelis hakim Tipikor. Mungkin pihak pemohon akhirnya menyadari posisi hukumnya,” ujar Hafiz, perwakilan Biro Hukum KPK.

BACA JUGA:KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya

BACA JUGA:KPK Belum Siap Lawan Hasto? Sidang Praperadilan Ditunda!

Sekilas tentang Gugatan

Sebagai informasi, Kusnadi awalnya mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan  nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, sebagai

upaya menguji sah tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024.

Pencabutan ini pun menimbulkan berbagai spekulasi.

BACA JUGA:Tidak Takut Ditantang Hasto, Jokowi Persilakan KPK Periksa Keluarganya Jika Ada Bukti Hukum dan Fakta

BACA JUGA:Hanya Butuh Dua Hari KPK Tangkap 3 Politisi PDIP: Hasto Kristiyanto, Wali Kota Semarang dan Suaminya

Mulai dari kemungkinan adanya strategi hukum baru, hingga dugaan  tekanan politik yang membuat Kusnadi mundur.

Kategori :