Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berlangsung selama tiga hari berturut-turut dan menghasilkan penyitaan sejumlah uang yang disimpan dalam bentuk deposito.
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa UIN Malang Ngaku Rudapaksa Mahasiswi UB saat Mabuk, Pihak Kampus Buka Suara
BACA JUGA:Diperiksa Kasus Harun Masiku, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bilang Begini!
Penyidik KPK menyita total uang tunai sebesar 70 miliar rupiah yang disimpan dalam deposito, serta sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil (RK) merupakan langkah pertama KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
Tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, YR, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH.
BACA JUGA:Heboh, Dijanjikan Rp50 Juta, Lisa Mariana Diminta Bikin Video Syur Diduga atas Permintaan RK
BACA JUGA:Heboh! Seorang Pria Pukul Kaca Mobil Pengendara Lain di Pekanbaru dengan Pisau, Ini Motifnya!
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta: KAD, pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; S, pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); dan RSJK, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).