"Lulusnya aneh, artinya pendidikan itu biasanya berapa semester, ini sebelum selesai proses pendidikannya, sudah lulus lebih cepat," sambungnya.
Ia juga mengungkapkan bagaimana bisa hal ini terjadi dan meminta inspektorat Jenderal untuk menelusuri Proses kelulusan Zara baik itu di RS Kariadi ataupun di Undip itu sendiri.
"Saya minta Ibu Irjen untuk melihat ini ada apa, kenapa yang bersangkutan sudah jelas-jelas melakukan kesalahan dan dalam proses pidana lagi, kemudian malah lulus bisa lebih cepat, seperti orang yang sangat pintar dan sangat hebat?" ungkapnya
Tak hanya itu mengingat sampai saat ini juga, kegiatan residensi PPDS Anestesi Undip di Kariadi telah diberhentikan sejak tahun lalu dan belum dibuka hingga saat ini.
"Kita ingin pastikan bahwa selama proses pengadilan masih berjalan bagi seniornya yang diduga melakukan bullying ini, memang sebaiknya jangan kemudian dilakukan percepatan-percepatan yang meluluskan dia sebelum waktunya," tandasnya.
Kelulusan terduga pelaku bullying Zara ini juga ramai di media sosial.
Disitu telah tercantum namanya dalam jajaran residen PPDS yang dinyatakan lulus Ujian Komprehensif Lisan Nasional sebagaimana diumumkan Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif melalui akun Instagram resmi @kolegium.anestesiologi, 12 April 2025.
Kemudian, pada surat pemberitahuan terbaru, pihak kolegium menahan kelulusan Zara hingga proses hukum berakhir.
"Peserta didik atas nama dr. Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Ketua KATI Reza Widianto Sudjud Surat Pemberitahuan Nomor 0340/KATI/K/IV/2025, tertanggal 18 April 2025.
Sebelumnya kematian akibat bullying dan pemerasan yang dialami dr Aulia Risma meninggalkan luka mendalam untuk keluarganya.