- Memiliki daya listrik 2.200 VA atau lebih.
- Memiliki kendaraan pribadi berupa mobil.
- Memiliki sepeda motor dengan harga di atas Rp30 juta.
- KPM atau anggota keluarganya bekerja dengan penghasilan setara atau di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
- Ada anggota keluarga yang merupakan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bansos PKH dan BPNT hanya diberikan kepada warga miskin yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya proses survei dan validasi ulang, pemerintah berupaya agar bansos lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh warga yang secara ekonomi sudah mapan.
Nah, bagi kamu yang masih menunggu pencairan atau merasa memenuhi syarat tapi belum menerima bantuan, segera lakukan pengecekan ke dinas sosial setempat atau melalui aplikasi resmi cek bansos Kemensos.
Jangan sampai ketinggalan informasi dan kehilangan hak kamu sebagai penerima manfaat yang sah.
Kategori :