Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 T, Beginilah Nasib Ketua Kadin Cilegon!

Sabtu 17 May 2025 - 19:04 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACA JUGA:Kementan Siapkan Langkah Lindungi Petani Singkong, Begini Rencananya

BACA JUGA:Peringkat DTSEN Jadi Pengaruh Perubahan Status Penerima Bansos PKH-BPNT 2025, Segera Cek Saldo KKS di Sini!

Ia menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh unggahan viral yang menampilkan sejumlah anggota KADIN Cilegon diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.

Kemudian, video viral tersebut ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” kata Dian.

BACA JUGA:Ngaco! Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Heboh Batasi Gratis Ongkir, Judol Malah Dicuekin, Lucu Banget!

BACA JUGA:Geger! 3 Bos Ormas dan Kadin Cilegon Palak Investor China Rp5 Triliun, Netizen: Mukanya Kayak Nggak Ada Dosa!

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi yang berasal dari perusahaan, organisasi terkait, dan institusi Kepolisian.

Menurut Dian, tersangka IA merupakan pihak yang menginisiasi dan meminta proyek kepada perusahaan tersebut tanpa melalui proses lelang.

Sedangkan tersangka MS diduga memaksa PT Total, selaku perwakilan PT Chengda Engineering Co., kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC), untuk memberikan proyek.

Disisi lain, tersangka RU diduga mengancam penghentian proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek yang dikerjakan PT Chengda Engineering.

BACA JUGA:Viral Video Balita di Cianjur Disunat Diduga Alami Kekerasan, Tenaga Medis Buka Suara: Refleks Saja

BACA JUGA:BSI Bagi-Bagi Deviden Rp 1,05 Triliun, Untung Besar karena 2 Kiat Ini

Atas perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 335 KUHP atas ancamannya untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

Kategori :