BACA JUGA:Kementan Siapkan Langkah Lindungi Petani Singkong, Begini Rencananya
Ia menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh unggahan viral yang menampilkan sejumlah anggota KADIN Cilegon diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.
Kemudian, video viral tersebut ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025.
“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” kata Dian.
BACA JUGA:Ngaco! Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Heboh Batasi Gratis Ongkir, Judol Malah Dicuekin, Lucu Banget!
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi yang berasal dari perusahaan, organisasi terkait, dan institusi Kepolisian.
Menurut Dian, tersangka IA merupakan pihak yang menginisiasi dan meminta proyek kepada perusahaan tersebut tanpa melalui proses lelang.
Sedangkan tersangka MS diduga memaksa PT Total, selaku perwakilan PT Chengda Engineering Co., kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC), untuk memberikan proyek.
Disisi lain, tersangka RU diduga mengancam penghentian proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek yang dikerjakan PT Chengda Engineering.
BACA JUGA:Viral Video Balita di Cianjur Disunat Diduga Alami Kekerasan, Tenaga Medis Buka Suara: Refleks Saja
BACA JUGA:BSI Bagi-Bagi Deviden Rp 1,05 Triliun, Untung Besar karena 2 Kiat Ini
Atas perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 335 KUHP atas ancamannya untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.