Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 T, Beginilah Nasib Ketua Kadin Cilegon!

Sabtu 17 May 2025 - 19:04 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Dian.

Dian menambahkan bahwa jika ditemukan bukti-bukti baru, Polda Banten akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Viral Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' 30 Ribu Anggota dengan Isi Konten Inses, Netizen Dibuat Waswas!

BACA JUGA:Bima Yudho dari Pahlawan Lampung Kritik Jalan Rusak Hingga Pengakuan Diri Gay, Netizen Geram Geruduk Medsos!

Ditreskrimum Polda Banten menyatakan penyidikan kasus ini masih berlangsung.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” kata Dian.

Dian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tutup Dian.

BACA JUGA:Salah Satu Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 T Terlihat Tertawa saat Dibawa, Warganet: Masih Bisa Senyum!

BACA JUGA:Komnas HAM Ikut Menyelidiki Ledakan Amunisi di Garut: Sedang Kami Pantau

Kategori :