“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Dian.
Dian menambahkan bahwa jika ditemukan bukti-bukti baru, Polda Banten akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Ditreskrimum Polda Banten menyatakan penyidikan kasus ini masih berlangsung.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” kata Dian.
Dian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tutup Dian.
BACA JUGA:Komnas HAM Ikut Menyelidiki Ledakan Amunisi di Garut: Sedang Kami Pantau