ASABRI: Rp 23,7 triliun.
JIWASRAYA: Rp 16,8 triliun.
Sawit CPO: Rp 6 triliun.
Garuda Indonesia: Rp 8,8 triliun.
BTS Kominfo: Rp 8 triliun.
BACA JUGA:Suap Kasus CPO, Djuyamto Terima Uang Paling Besar, Kejagung Ungkap Segini Nominalnya!
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Anak-Istri Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah?
Hal ini pun lantas memicu pertanyaan kritis, "TAPI MENGAPA Kewenangan Kejaksaan dalam RUU KUHAP akan dilemahkan? APAKAH INI BAGIAN DARI UPAYA PERLAWANAN OLIGARKI HITAM? Sudah Saatnya Publik mengawal RUU KUHAP untuk memberi Porsi seimbang agar Kejagung bisa terus memberangus Ologarki Hitam."
Dilansir dari tempo.co Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Empat terdakwa tersebut adalah Emil Ermindra, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Kwan Yung.
Vonis awal yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
BACA JUGA:Nicke Widyawati Terancam Dipanggil Kejagung? Ini Fakta dan Jejak Karier Eks Bos Pertamina!
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Ahok Bongkar ‘Dosa Lama’ Pertamina: Bawa Bukti Rapat Penting!
Setelah banding, vonis Emil Ermindra naik menjadi 20 tahun penjara, tetapi masih dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara.
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) senilai Rp 193,7 triliun.
Namun, vonis ini masih dianggap ringan oleh sebagian pihak.