Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group, dengan kerugian negara Rp 104,1 triliun.
BACA JUGA:Korupsi Kena Mental! Kejagung Sukses Rebut 221 Ribu Hektare Kebun Sawit dan Lahan Adat dari Mafia
Vonis terhadap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma, belum mencerminkan kerugian sebesar itu.
Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI mencapai 20 tahun penjara untuk Adam Damiri dan Sonny Widjaja, dengan kerugian negara Rp 23,7 triliun.
Namun, vonis ini dianggap tidak sebanding dengan skala kerugian.
Kabarnya RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sedang dibahas di DPR, dan ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejagung akan dilemahkan.
Hal ini dikhawatirkan menjadi bagian dari upaya perlawanan oligarki hitam, seperti yang disebutkan oleh
@abi_sasaLL: "Terbongkar tapi hukumannya gak masuk akal dan dana yg di sita tidak jelaskan masuk kemana,ini yg harus di benahin juga."
BACA JUGA:Viral 3 Rumah dan 15 Kendaraan Kades di Lampung Tengah Dibakar Warga Gegara Korupsi Bansos
BACA JUGA:KPK Usul Partai Politik Didanai Besar dari APBN Agar Cegah Korupsi, Netizen: DPR Auto Full Senyum
@ke_gemini22020: "????????????????koruptor!!!!"
@Thomass90392754: "Politisi Indonesia suka banget berburuk sangka, setiap institusi yg berhasil bongkar korupsi akan segera dilemahkan, karena mereka takut over power, di manfaatkan pemerintah yg berkuasa atau oposisi. Ujungnya harus kembali ke pembinaan karakter, bisa jadi masukin ke barak dulu."
@mandor_kawat: "Saatnya kita saksikan Perdamaian Tim Pemburu vs Mafia migas."
Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus Timah, misalnya, seharusnya mencerminkan hukuman yang setimpal.