BACA JUGA:Nyaris Tersebar! Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Ganja di Ciracas, Jakarta Timur
"Awalnya kita dapet info dari warga tentang dugaan adanya peredaran narkoba di kawasan Jl. Bangka, Mampang Prapatan. Setelah tim turun dan melakukan penyelidikan, kita berhasil amankan tersangka A," ungkap AKBP Ade Chandra.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 12 paket ganja dengan berat total 10.486 gram.
Selain itu, ada juga satu plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan satu kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram.
Semuanya langsung disita sebagai barang bukti.
“Totalnya 10,5 kilogram ganja yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka. Ini jelas jumlah yang nggak main-main,” lanjut AKBP Ade.
Dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku bahwa ganja tersebut bukan miliknya pribadi.
Ia hanya ‘dititipi’ oleh seseorang yang dikenal dengan inisial H. Sayangnya, H saat ini berstatus buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA:Aduh! Usai Video Kontroversinya, Nama Bu Guru Salsa Kini Viral Lagi, Ada Apa Ya?
Polisi pun kini tengah memburu H dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Sekarang kita lagi fokus cari tahu siapa saja yang terlibat dan ke mana saja barang ini didistribusikan. Yang jelas, kita nggak akan berhenti sampai di sini,” tegas Ade.
Pengungkapan kasus ini jadi bukti bahwa peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.