Kejagung Ganas! Bos Sritex Ditangkap, Tapi DPR Bikin Ulah Demi Lindungi Koruptor?

Sabtu 24 May 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Draf RUU KUHAP yang menghilangkan kewenangan Kejagung sebagai penyidik perkara pidana khusus ternyata merupakan usulan DPR, bukan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk melumpuhkan pemberantasan korupsi, terutama di tengah maraknya kasus besar seperti yang melibatkan Sritex.

Data tambahan dari unggahan @PresidenKopi pada 23 Mei 2025, pukul 11:34 WIB, memperkuat informasi ini.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa dan Geledah Pertamina Banten Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Aliran Dana Korupsi Kredit di PT Sritex, Kerugian Negara Hingga Rp692 Miliar!

Akun tersebut mengunggah daftar lima kasus korupsi terbesar di Indonesia berdasarkan Indonesia Business Post (20 Juli 2024), dengan kerugian teratas mencapai Rp968,5 triliun oleh PT Timah, diikuti PT BBI (Rp300 triliun), Duta Palma (Rp78 triliun), PT TPI (Rp37 triliun), dan PT Asabri (Rp22 triliun).

Unggahan @PresidenKopi menegaskan, “Korupsi sudah menjadi ancaman serius bagi tata kelola dan kemajuan Indonesia,” menyoroti urgensi pemberantasan korupsi yang kini terancam oleh usulan RUU KUHAP.

@kang_bangor: "Koruptor itu emang ga punya hati nurani, eh malah dipermudah sama DPR, apa ga takut azab Tuhan?"

@njemduid: "MIRIS BANGET! Rakyat kecil susah cari duit, eh maling kakap malah dilindungi."

BACA JUGA:Terindikasi Kabur, Kejagung Gerak Cepat Ciduk Bos PT Sritex Iwan Setiawan di Solo, Dilacak dari Hp!

BACA JUGA:Dirut Sritex Ditangkap di Solo, Kejagung Bongkar Gegara Kasus Korupsi Ini!

@anaksingkong_: "Kejagung lagi gencar, eh DPR malah bikin RUU yang melemahkan. Ini siapa yang main di belakang layar?"

@BocilPawangUlar: "Iwan Setiawan ini siapa sih? Kok bisa korupsi sampe ratusan miliar?"

Komentar-komentar ini mencerminkan kemarahan dan kekecewaan publik terhadap kasus korupsi besar yang melibatkan elite bisnis, serta ketidakpercayaan terhadap langkah DPR yang dianggap melindungi koruptor.

Isu pelemahan kewenangan Kejagung melalui RUU KUHAP bukanlah hal baru.

Dilansir dari Republika Online (19 Maret 2025), pembahasan RUU KUHAP menuai sorotan karena DPR dan pemerintah dinilai tidak transparan.

Kategori :