Kejagung Ganas! Bos Sritex Ditangkap, Tapi DPR Bikin Ulah Demi Lindungi Koruptor?

Sabtu 24 May 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACA JUGA:Fantastis, Kejagung Sita Rp479 Miliar Sebelum Dibawa Kabur ke HK Kasus TPPU Duta Palma Group, Ini Wujudnya!

BACA JUGA:Terbongkar Skandal 150 Buzzer Bayaran Digaji Rp864 Juta untuk Jelekin Kejagung, Bangsat Banget!

Praktisi hukum Tezar Yudhistira, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) pada Februari 2025, menyatakan bahwa draf RUU KUHAP mencakup penambahan penyidik tertentu.

Termasuk dari Kejagung dan KPK, namun ada kekhawatiran bahwa kewenangan ini justru akan dibatasi pada perkara pidana umum, bukan khusus seperti korupsi.

Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, terutama di tengah kasus besar seperti Sritex.

Kasus Iwan Setiawan dan usulan RUU KUHAP menjadi simbol dari ketegangan antara upaya pemberantasan korupsi dan kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA:Dibayar Rp864 Juta! Bos Buzzer dan 150 Anggotanya Serang Kejagung Lewat Medsos, Rintangi Penyidikan!

BACA JUGA:Setelah Prabowo Subianto, Kejagung Siap Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor: Pemulihan Kerugian

Kejagung, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini, telah menunjukkan komitmen dengan menangani kasus-kasus besar, seperti yang terlihat dari daftar lima kasus korupsi terbesar versi Indonesia Business Post.

Namun, langkah DPR untuk mengusulkan pelemahan kewenangan Kejagung memicu kecurigaan adanya “permainan” di belakang layar, sebagaimana disinggung oleh netizen @anaksingkong_.

Masyarakat, terutama rakyat kecil, merasa semakin terpinggirkan.

Seperti yang ditulis @Heraloebss, “Rakyat Kecil Butuh modal Dipersulit, Maling Kakap Malah dipermudah,” menggambarkan ketidakadilan yang dirasakan publik.

BACA JUGA:Suap Kasus CPO, Djuyamto Terima Uang Paling Besar, Kejagung Ungkap Segini Nominalnya!

BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Anak-Istri Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah?

Hal ini diperparah dengan fakta bahwa korupsi telah merugikan negara hingga triliunan rupiah, sebagaimana data dari @PresidenKopi, dengan kerugian terbesar mencapai Rp968,5 triliun dalam kasus PT Timah.

Kategori :