Rincian Besaran Gaji ke-13
BACA JUGA:Menkes Ngaco! Sebut Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Pintar dan Sehat dari Rp 5 Juta, Netizen X Murka!
Gaji ke-13 kali ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (khusus PNS aktif).
Untuk para pensiunan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Tidak akan dipotong iuran atau cicilan, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan.
Yang special, jika seseorang menerima dua jenis pensiun--misalnya sebagai penerima pensiun sendiri dan penerima pensiun janda/duda--gaji ke-13 akan dibayar ganda.
BACA JUGA:Rekening Bukan Cuma Buat Gajian! Jutaan Warga RI Masih Setia ‘Cash Only’
Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 pensiunan mulai cair 2 Juni 2025, langsung lewat TASPEN.
Sedangkan ASN aktif dan aparatur negara lainnya dijadwalkan bertahap selama Juni hingga Juli 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025.
9,4 Juta Orang Terima Gaji Ke-13
BACA JUGA:Terbongkar Skandal 150 Buzzer Bayaran Digaji Rp864 Juta untuk Jelekin Kejagung, Bangsat Banget!
BACA JUGA:Horee! Gaji Ke-13 Pensiunan 2025 Akan Cair, Ini Jadwal dan Rincian Besarannya..
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, yang resmi mengatur pencairan gaji ke-13 bagi ASN pusat dan daerah, hakim, TNI dan Polri, PPPK, dan para pensiunan.