Selama seorang anak telah merdeka dan memiliki kemampuan finansial (meski dari harta orang tua), maka ia tetap dianjurkan untuk berkurban.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!
Penjelasan Quraish Shihab Soal Kurban Anak Kecil
Dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab, pakar tafsir Al-Qur’an, Prof. M. Quraish Shihab, memberikan pandangan mendalam mengenai hukum kurban, termasuk bagi anak-anak.
Menurut beliau, para ulama sepakat bahwa berkurban hanya disyariatkan—baik wajib maupun sunah—bagi mereka yang mampu secara finansial.
Selain itu, yang disyariatkan berkurban adalah Muslim yang merdeka, akil baligh, bermukim di tempat tinggalnya, serta mampu secara ekonomi.
"Adapun yang musafir dan anak kecil diperselisihkan," kata Prof Quraish.
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Artinya, memang terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban atau anjuran kurban bagi anak yang belum baligh.
Namun, dalam mazhab Hanafi dan Maliki, disunahkan bagi orang tua untuk berkurban atas nama anak, meski menggunakan dana dari orang tua sendiri.
Kurban Anak Belum Baligh dan Zakat Fitrah
Dikutip dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, Imam Malik menyamakan kurban anak belum baligh dengan zakat fitrah.
Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan hati dan memperluas makna kebahagiaan Idul Adha, terutama dalam mengajak kaum dhuafa untuk turut berbahagia.
Menariknya, seluruh mazhab kecuali mazhab Syafi’i sepakat bahwa berkurban juga disunahkan bagi anak kecil meski yatim.