Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut

Rabu 04 Jun 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Jika kondisinya memungkinkan, anak tersebut juga dianjurkan hadir dalam penyembelihan, sebagai bentuk pembelajaran dan keteladanan dalam menjalankan ajaran agama.

Kapan Anak Dianggap Baligh?

Dalam buku Fiqih Qurban yang ditulis oleh Buya Yahya, disebutkan bahwa kurban adalah ibadah tahunan yang sangat dianjurkan, sebagaimana puasa Arafah.

Buya Yahya menjelaskan bahwa baligh memiliki tiga tanda, yaitu:

BACA JUGA:Bansos Cair Sebelum Idul Adha! Ada 6 Bantuan Pemerintah BLT, PKH, Sembako, Listrik Gratis, Cek Nama Kamu!

BACA JUGA:Idul Adha Sebentar Lagi, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2025 Bagi Peternak Sapi, Syaratnya Gampang Banget!

  • Keluar mani bagi anak laki-laki dan perempuan pada usia 9 tahun hijriyah.
  • Keluar darah haid bagi anak perempuan pada usia 9 tahun hijriyah.

Jika belum mengalami keduanya, maka baligh ditetapkan saat mencapai usia 15 tahun hijriyah.

Maka dari itu, anak yang belum baligh tidak dibebani kewajiban berkurban. 

Namun, orang tua atau wali tetap dianjurkan untuk berkurban atas nama anak, baik dari harta wali maupun dari harta anak itu sendiri, jika sang wali adalah ayah atau kakek.

Perlu diingat, kurban atas nama anak kecil tidak menggugurkan sunah kifayah bagi anggota keluarga lainnya.

Idul Adha bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi juga momentum untuk membentuk karakter dan spiritualitas sejak usia dini. 

Semoga kita semua diberi kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah kurban.

Kategori :