"Kita sudah periksa data pengguna bus TJ di saat kejadian itu, tapi ternyata pelaku pakai e-money, bukan TJ Card yang terdaftar," jelasnya.
Korban akhirnya mendatangi kantor polisi dan secara resmi membuat laporan pada Jumat (30/5/2025).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Kemarin, korban sudah membuat laporan. Korban sendiri yang datang membuat laporan. Jadi sekarang kita sedang selidiki," ujar Aprino.
Pelaku dilaporkan dengan Pasal 352 dan 315 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan.
Hingga kini, baru korban yang diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya kekerasan berbasis prasangka di ruang publik.
Banyak netizen yang mengecam tindakan pelaku, terutama karena melibatkan unsur rasisme dan ujaran kebencian.
"Itu pasien RSJ grogol kah?" komentar akun Instagram @gustirhamad***.
"Tolong ini bapaknya siapa? Tolong dibawa pulang yaa, bilang jangan bikin malu keluarga," kata akun Instagram indrak***.
"Di negara sendiri aja kena rasis," kata akun Instagram _evely***.
"Bapak rasis sekali. Nanggung tuh digiring ke situ mah, Halte Grogol Petamburan ada di depan kurang 5 menit. Bawa ke RSJ-nya."