Daging harus sudah resmi dibagikan oleh panitia atau shohibul kurban.
BACA JUGA:Nggak Perlu Bingung Mau Masak Apa, 7 Olahan Daging Kurban Yang Maknyus
Penjualan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli makanan pokok atau keperluan hidup lainnya.
Penerima sebaiknya tetap memprioritaskan konsumsi atau sedekah ketimbang penjualan.
Perbedaan Pendapat Mazhab
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama dari Mazhab Hanafi:
Mazhab Hanafi: Menurut Imam Abu Hanifah, menjual kulit hewan kurban diperbolehkan dengan syarat hasil penjualan disedekahkan atau digunakan untuk keperluan rumah tangga yang bermanfaat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa menukar kulit dengan barang (bukan uang tunai) termasuk memanfaatkan hewan kurban.
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali: Mayoritas ulama dari mazhab ini mengharamkan penjualan daging atau kulit oleh shohibul kurban, karena semua bagian hewan kurban harus disedekahkan atau dimanfaatkan sesuai syariat.
Meski ada perbedaan, pendapat mayoritas (jumhur ulama) menegaskan larangan menjual daging kurban oleh shohibul kurban untuk menjaga kesucian ibadah.
Menurut mayoritas ulama, menjual daging kurban oleh shohibul kurban atau panitia adalah haram, karena bertentangan dengan esensi ibadah kurban sebagai persembahan kepada Allah SWT.
Larangan ini didasarkan pada Al-Qur’an (Surat Al-Hajj: 36), hadis Rasulullah SAW, dan konsensus ulama seperti Mazhab Syafi’i dan MUI.