Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh IUP dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yakni:
-
PT Mulia Raymond Perkasa (sejak 2013)
-
PT Kawei Sejahtera Mining (sejak 2013)
-
PT Nurham (izin baru terbit tahun 2025)
BACA JUGA:Save Raja Ampat Viral, Pemerintah Baru Bertindak, Ambil Langkah Ini!
Tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM sudah meninjau langsung ke lapangan, termasuk ke Pulau Gag tempat PT Gag Nikel beroperasi.
Tri Winarno, Dirjen Minerba, menyebut bahwa dari hasil pengamatan, tidak ada masalah besar yang ditemukan, termasuk isu sedimentasi di pesisir.
"Kita lihat dari atas, tidak terlihat adanya sedimentasi di area pantai. Jadi sejauh ini tambang ini tidak menunjukkan masalah berarti," ujar Tri dalam keterangan tertulis.
Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, ESDM tetap menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Geram: Buang Bayi Itu Bukan Sikap Pancasila, Itu Pengkhianatan!
BACA JUGA:PM Denmark Larang Cadar dan Tutup Musala di Kampus: Demokrasi vs Kebebasan Beragama?
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi resmi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun ada lima perusahaan pemegang izin, faktanya hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif beroperasi.
Perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Antam Tbk (BUMN) dan telah memulai operasi pada 2018 setelah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, kini operasional PT Gag Nikel dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM.