BACAKORAN.CO - Tak hanya di Raja Ampat, Pulau Citlim di Kepulauan Riau juga rusak parah akibat aktivitas tambang.
Bahkan sebagian berada di sempadan pantai yang seharusnya dilindungi rusak gegara aktivitas penambangan pasir ilegal.
Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, dan hasilnya bikin miris.
Dari tiga perusahaan tambang yang pernah beroperasi di sana, satu masih aktif menggali pasir.
BACA JUGA:Bobby Gigit Jari, Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sah Milik Aceh, Ini Dasarnya!
Padahal, status pulau itu termasuk pulau kecil yang dilarang keras untuk dieksploitasi secara brutal.
Tambang di Pulau Kecil, Pelanggaran Berat
Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan jika pulau kecil adalah kawasan rawan rusak dan bukan untuk jadi ladang tambang.
Sesuai UU No. 1 Tahun 2014, kegiatan tambang di wilayah ini hanya boleh dilakukan jika tidak mencemari, tidak merusak, dan tidak merugikan masyarakat lokal.
BACA JUGA:Ramai Tagar Save Raja Ampat! Kini Bahlil Ungkap Warga Pulau Gag Desak Lanjutan Proyek Tambang Nikel
“Aktivitas tambang ilegal ini ancam mata pencaharian warga pesisir dan hancurkan ekosistem laut yang rapuh,” ujar Koswara dalam pertanyaan resminya, Kamis (19/6/2025).
Pulau Super Mini, Digarap Bak Tambang Raksasa
Pulau Citlim hanya seluas 22,94 km², tergolong pulau sangat kecil.
Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, penggalian pasir dan pengubahan bentang alam di pulau sekecil ini jelas melanggar prinsip ekosistem berkelanjutan.
BACA JUGA:Heboh! Penggerukan Pasir Tak Berizin Dekat Pulau Pari Kepulauan Seribu Viral di Media Sosial