Diketahui, sebelumnya, Kejari Empat Lawang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 147 kepala desa (kades) se-Kabupaten Empat Lawang. Pemanggilan itu terkait dengan pengadaan APAR tahun 2023 yang menggunakan Dana Desa (DD) dan pengadaan lainnya.
BACA JUGA:Usai Sepakat Gencatan Senjata dengan Iran, Israel Kembali Gempur Gaza?
BACA JUGA:Berani Banget Menlu Jordan Sentil Israel di PBB: Kalian Bukan Korban, Tapi Sumber Masalah!
Pada tahun 2023, seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang diwajibkan membeli APAR dan mengikuti pelatihan penggunaannya.
Namun, laporan dari sejumlah pihak menyebutkan bahwa APAR yang dibeli hanya disimpan di rumah kepala desa, sehingga dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut keterangan beberapa kepala desa yang telah memenuhi undangan Kejari pada Kamis dan Jumat (9-10 Januari 2025), mereka dimintai keterangan dan memperlihatkan berkas atau dokumen terkait pengadaan APAR.
Harga 2 tabung APAR yang mencapai Rp 22 juta hingga Rp 30 juta lebih dinilai terlalu mahal. Mekanisme pengadaan ini juga dipertanyakan, mengingat seluruh kepala desa mengikuti instruksi pembelian tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu.