Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan Hanya Disanksi Patsus 30 Hari, Netizen Geram!

Kamis 26 Jun 2025 - 11:58 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Ia juga menyampaikan bahwa para anggota telah diingatkan berulang kali untuk menjalankan tugas dengan benar. 

“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

Tindakan Aiptu RH kini harus dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum. 

BACA JUGA:Miris! Oknum Polisi Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Bawa Celurit dan Sempat Sekap Karyawan

BACA JUGA:Miris! Oknum Polisi Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Bawa Celurit dan Sempat Sekap Karyawan

Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski demikian, publik tetap tidak puas, di media sosial banjir komentar pedas dari netizen.

"Apa gak bisa lagi ketuanya mendidik anggotanya?" komentar akun Instagram @phei*** dalam unggahan @medsos.medan.

"CCTV polantas harusnya bukan cuma buat pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran lalu lalang bgini," kata akun Instagram @kikyu***.

"Hadeuh udah tau CCTV di mana2 masih aja ada beginian kejadian lagi."

"Makin ga percaya sama kalian. Tiap hari ada berita kayak gini. Hadeuuh!!!"

"Dipecat gak??? Ya enggak lah...Emang kerjaannya begitu."

"Ini di tindak karena ketahuan aja, kalau gak ketahuan yak itu pekerjaan mereka setiap hari."

"Yang ga direkam ada ga? Lebih banyaaaaak, kayak pada kaget aja lu pada liat kelakuan kayak gitu."

Kategori :