Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan Hanya Disanksi Patsus 30 Hari, Netizen Geram!

Kamis 26 Jun 2025 - 11:58 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Saksi mata berinisial R (55) menyatakan bahwa ia melihat langsung aksi penghentian kendaraan tersebut. 

BACA JUGA:Polisi Geberebek Residivis, Sita Senpi Diduga Buatan Cipacing, Jawa Barat

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pesta Seks Gay Berkedok Family Gathering di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Ditangkap

“Tadi ada penilangan, tapi saya tidak tahu apa yang diminta oleh polisi itu terhadap pengendara sepeda motor,” katanya saat ditemui di lokasi kejadian.

Ia menambahkan bahwa kejadian seperti itu bukan hal baru. 

“Iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini,” ucapnya. 

Bahkan, Rudi mengaku pernah menjadi korban dari oknum yang sama. 

BACA JUGA:Viral Video Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi: DPR Desak Polisi Lebih Proaktif Cegah KDRT!

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Disita!

“Padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang, itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta Rp100 ribu,” lanjutnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa oknum polisi tersebut berinisial Aiptu RH, anggota Polantas Polrestabes Medan. 

Ia kini menjalani proses pemeriksaan dan dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

AKBP I Made Parwita menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan tidak sesuai aturan. 

BACA JUGA:Terekam Kamera! Mobil Putih Nekat Terobos Dua Gerbang Tol Sekaligus, Polisi Buru Pengemudi

BACA JUGA:2 Polisi NTB dan 1 Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang resmi atau BRIVA,” jelasnya.

Kategori :