BACAKORAN.CO - Pajak baru untuk pedagang e-commerce di Indonesia menjadi sorotan belakangan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pedagang online dengan tarif 0,5% dari omset tahunan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline.
Namun, bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergantung pada platform seperti Shopee dan Tokopedia?
Kabarnya pemerintah Indonesia memang tengah mempertimbangkan kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor digital.
Sektor e-commerce di Indonesia telah tumbuh pesat, dengan platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak menjadi tulang punggung ekonomi digital.
BACA JUGA:Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Benahi Lagi Sistem Coretax, Ini Alasannya!
Namun, banyak pedagang kecil yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga pemerintah melihat ini sebagai peluang untuk memperluas basis pajak.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, sektor e-commerce berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Namun, hanya sebagian kecil pedagang yang melaporkan pajak secara konsisten.
Dengan pajak 0,5%, pemerintah berharap dapat mengumpulkan tambahan pendapatan pajak tanpa memberatkan pedagang besar.
@JoppieMagai: "Pajakin Satelit Starlink milik Elon Musk yg banyak di Low Earth Orbit wilayah ruang angkasa Indonesia yg digunakan jualan internet di Indonesia. Jangan sama rakyat aja beraninya."
BACA JUGA:Ada Kejanggalan Data Pajak di Laporan Keuangan Negara? Ini Kata BPK!
BACA JUGA:Viral! Detik-detik Pegawai Tikam Boss WNA Berkali-kali, Diduga Karena Kesal Selalu Diberi Sanksi