BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Menteri Sri Mulyani Indrawati bersiap menerbitkan aturan baru yang akan mengatur pungutan pajak bagi para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.
Kebijakan ini ditargetkan mulai diberlakukan bulan depan.
Aturan ini dirancang untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Penjual yang memiliki omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenai pajak ini.
BACA JUGA:Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!
Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Dalam skema ini, pihak platform—seperti Shopee dan Tokopedia—akan bertindak sebagai pemotong pajak.
Mereka wajib memungut pajak dari transaksi penjual dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
Tak hanya itu, beleid ini juga akan mencantumkan sanksi tegas bagi marketplace yang tidak melakukan pemotongan atau telat dalam pelaporan pajak, sebagaimana disebutkan oleh salah satu sumber yang terlibat dalam penyusunan aturan ini.
Komentar dari sumber tersebut diperkuat oleh presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada berbagai platform e-commerce.
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Benahi Lagi Sistem Coretax, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Ada Kejanggalan Data Pajak di Laporan Keuangan Negara? Ini Kata BPK!
Namun hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi, begitu pula dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang belum mengonfirmasi ataupun menyangkal rencana kebijakan ini.
Tujuan dan Alasan Pemerintah
Pemerintah memiliki tiga alasan utama di balik penerapan aturan ini, yakni sebagai berikut.
- Menciptakan Keadilan: Menyamakan beban pajak antara pedagang offline yang selama ini telah membayar pajak dengan pedagang online yang belum tersentuh pajak serupa.
- Meningkatkan Kepatuhan: Mempermudah pengawasan transaksi digital yang selama ini sulit dilacak secara konvensional.
- Menambah Penerimaan Negara: Sebagai langkah untuk menopang pendapatan negara di tengah menurunnya penerimaan pajak pada kuartal pertama 2025.
BACA JUGA:Arahan Presiden Prabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru yang Resmi Dilantik Sri Mulyani!