BACAKORAN.CO - Viral oknum polisi terlihat dalam rekaman yang viral di sosial media melakukan pungli kepada pengendara motor.
Terlihat seorang oknum polisi mengendarai motor berpelat nomor BK 6223 AEH memepet pengendara lain di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan AKP Suharmono mengonfirmasi bahwa benar itu identitas pelaku dan langsung menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika,” ujar AKP Suharmono, dikutip Bacakoran.co dari iNews.id, Jum'at (27/6/2025).
BACA JUGA:Korupsi Kredit Rp139 M di BPR KRI, 3 Mantan Pejabat Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung
Efek dan bentuk penegakan disiplin untuk pelaku, Aiptu Rudi langsung dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi.
Tidak hanya itu ia diamankan di tempat khusus, dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri.
Propam juga telah merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Unit Pengawasan dan Pembinaan Profesi.
Kemudian meminta Satlantas dan Humas Polrestabes Medan menayangkan video klarifikasi sebagai bentuk transparansi publik.
AKP Suharmono menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen institusi untuk menjaga marwah Polri dan tidak mentolerir penyimpangan wewenang, sekecil apa pun.
Sebelumnya sebuah video yang menunjukkan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi berpangkat Aiptu RH di Kota Medan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar berdurasi 18 detik, terlihat Aiptu RH berinteraksi dengan seorang pengendara motor di tengah jalan.
Aiptu RH diduga menerima uang Rp100 ribu dari pengendara motor tersebut.
Jika dilihat dari video tersebut, kronologinya menunjukkan Aiptu RH, anggota Polrestabes Medan, menghentikan seorang pengendara motor di tengah jalan.