Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan jika setiap industri wajib menjaga kualitas udara dan lingkungan.
“Udara bersih adalah hak konstitusional warga negara! Tak ada ampun bagi pelaku usaha yang rela mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan sesaat,” tegasnya.
KLH memastikan jika sanksi berat, baik administratif maupun pidana, akan diterapkan jika pelanggaran kembali dilakukan.
Seluruh industri diingatkan untuk melakukan evaluasi sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Ramai Tagar Save Raja Ampat! Kini Bahlil Ungkap Warga Pulau Gag Desak Lanjutan Proyek Tambang Nikel
BACA JUGA:Heboh! Penggerukan Pasir Tak Berizin Dekat Pulau Pari Kepulauan Seribu Viral di Media Sosial
Masyarakat Diminta Aktif
KLH menyatakan jika penyegelan ini bukan yang terakhir.
Penindakan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan industri padat seperti Jabodetabek, Karawang, Gresik, hingga Bontang.
Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar mereka sebagai bagian dari pengawasan bersama.