Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan 24 bukti dari media sosial yang dinilai menyebarkan fitnah.
Ia melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik), dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.
Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga pernah menangani kasus serupa.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Panggil 2 Saksi Tapi Tidak Hadir, Siapa?
BACA JUGA:Alasan Sebenarnya Jokowi Laporkan 5 Orang dalam Tuduhan Ijazah Palsu: Menghina dan Merendahkan Saya
Setelah penyelidikan, hasilnya menegaskan ijazah Jokowi asli dan sesuai pembanding.
Proses penyidikan pun dihentikan.
Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor tak tinggal diam.
Mereka menuntut gelar perkara khusus yang rencananya akan digelar pada Rabu (9/7/2025).