BACAKORAN.CO - Kematian Brigadir Nurhadi meninggalkan luka mendalam bagi keluarga atas kematiannya yang tragis.
Keluarga diketahui inginkan keadilan atas kematian Brigadir Nurhadi yang tidak wajar.
Hambali selaku kakak kandung almarhum Nurhadi meminta tersangka yang terlibat dalam pembunuhan adiknya itu diganjar hukuman mati.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai hukuman mati. Ini harapan keluarga,” kata Hambali, Senin (7/7/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Sucandra, dan seorang perempuan asal Jambi berinisial M yang disebut-sebut berada di lokasi saat Nurhadi meninggal.
Yogi dan Haris juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hambali juga ungkap kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus kematian Nurhadi yang dinilai lambat dan belum menyeluruh.
"Kemarin kita sudah dengar dari berita bahwa almarhum meninggal karena dicekik sampai tulang lidahnya patah. Sekarang saya minta keadilannya. Pelaku harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Hambali.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket JNT di Pamekasan, Ternyata Seorang ASN?
Polda NTB juga sebelumnya diketahui menahan tersangka M yang akhirnya publik ramai-ramai mempertanyakan kenapa dua perwira yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
Setelah dikritik, akhirnya penyidik menahan Kompol Yogi dan Ipda Haris.
"Saya bingung, kenapa hanya satu yang ditahan? Padahal yang dua itu sudah jelas pelakunya. Kalau perempuan berinisial M ini kita tidak tahu jelas perannya. Tetapi harusnya semuanya ditahan, demi keadilan,” tambahnya.
Hambali sangat berharap agar penyedikan kasus kematian Brigadir Nurhadi dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Perempuan di Mobil Dinas Bareng Anak Kasi Propam di Tapsel Ternyata Guru Si Anak